Karena mobil listrik dapat subsidi pajak, apakah pajak mobil hybrid di Indonesia juga dapat subsidi?
Seringkali orang-orang yang hendak membeli mobil hybrid mempertimbangkan keputusan pembelian mobil hybrid dari faktor pajak yang perlu dibayarkan.
Karena mobil listrik dapat subsidi, ada anggapan bahwa pajak mobil hybrid juga akan dapat subsidi. Tapi benarkah demikian?
Cari tahu selengkapnya hingga ketentuan pajak mobil hybrid di Indonesia di bawah ini, yuk!
Ketentuan dan Biaya Pajak Mobil Hybrid di Indonesia
Pengaturan pajak untuk mobil hybrid di Indonesia telah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2021.
Di bawah ini, kami akan memberikan penjelasan yang lebih rinci dan lengkap mengenai pajak mobil hybrid berdasarkan peraturan tersebut:
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak PPnBM pada kendaraan jenis Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) akan dikenakan dengan berbagai tarif, tergantung pada tingkat konsumsi bahan bakar.
Jika kendaraan PHEV memiliki konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km/liter, maka tarif PPnBM yang diterapkan adalah sebesar 15%.
Dasar pengenaan pajaknya adalah 31,3% dari harga jual kendaraan. Pajak ini mengacu pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2021.
Sementara itu, mobil listrik Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) tetap bebas dari pajak PPnBM, yang berarti tarifnya adalah 0%.
Hal ini menjadikan kendaraan jenis ini lebih terjangkau untuk masyarakat. Pengecualian ini dijelaskan dalam peraturan tersebut.
Selain itu, Pasal 27 dari peraturan yang sama juga mencatat bahwa ada kenaikan tarif PPnBM menjadi 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46,3% dari harga jual kendaraan untuk kasus-kasus tertentu.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan pada mobil hybrid diatur dengan ketentuan bahwa tarifnya adalah 2% dari nilai jual mobil.
Ini berarti bahwa PKB akan dihitung sebagai persentase dari harga jual kendaraan tersebut.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki mobil full hybrid bensin dengan konsumsi bahan bakar 20 km/liter seharga Rp100.000.000, maka PKB untuk mobil jenis tersebut dapat dihitung sebagai berikut: 2% x Rp100.000.000 = Rp2.000.000.
Pajak Tahunan Mobil Hybrid
Pajak tahunan pada mobil hybrid dihitung dengan menggabungkan beberapa komponen.
- Pertama, PKB yang sebelumnya dijelaskan sebesar 2% dari nilai jual mobil.
- Kedua, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143.000, yang merupakan kontribusi yang dikenakan untuk tujuan keamanan lalu lintas.
- Terakhir, biaya administrasi sebesar Rp50.000.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki mobil BMW i3 dengan nilai PKB sebesar Rp14.160.000 dan ingin membayar pajak tahunan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Rp14.160.000 (PKB) + Rp143.000 (SWDKLLJ) + Rp50.000 (biaya administrasi) = Rp14.353.000.
Dengan demikian, informasi di atas memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tata cara dan tarif pajak yang berlaku untuk mobil hybrid di Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2021.
Hal ini penting untuk dipahami oleh pemilik mobil hybrid atau mereka yang berencana untuk membeli kendaraan semacam itu, karena dapat berdampak pada kewajiban pajak mereka.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Mobil Hybrid di Indonesia dan Tips Perawatannya!
Apakah Mobil Hybrid Dapat Subsidi Pajak?
Dilansir dari CNBC Indonesia, pemerintah Indonesia saat ini tengah mengembangkan regulasi terkait pemberian subsidi untuk kendaraan hybrid atau Hybrid Electric Vehicle (HEV).
Saat ini, pemerintah hanya memberikan insentif fiskal berupa pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk mobil berbasis Battery Electric Vehicle (BEV).
Namun, potensi untuk memberikan subsidi kepada kendaraan HEV ternyata sangat besar.
Tindakan ini akan menjadi tambahan insentif bagi mobil hybrid, selain pemotongan pajak pertambahan nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 sebesar 6% (PPnBM 6%).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika di Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, mengungkapkan bahwa aturan terkait akan segera diumumkan kepada publik, dengan harapan untuk mendorong perkembangan industri kendaraan ramah lingkungan.
Terkait dengan estimasi besaran insentif, kendaraan hybrid diperkirakan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp40 juta.
Salah satu persyaratan yang telah diputuskan adalah produsen kendaraan listrik yang ingin memanfaatkan subsidi ini harus memiliki pabrik produksi di Indonesia, hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan sektor manufaktur dalam negeri.
Penting untuk diingat bahwa informasi ini berdasarkan situasi saat ini dan dapat mengalami perubahan seiring berjalannya waktu.
Untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi terkini, disarankan untuk menghubungi kantor pajak setempat atau berkonsultasi dengan profesional pajak yang kompeten.
Hal ini dapat membantu Anda memahami dengan lebih baik peraturan terbaru yang berlaku terkait insentif kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Baca Juga: Berapa Harga dan Umur Baterai Mobil Hybrid?
Atasi Masalah Mobil Hybrid Lebih Lengkap dengan Servis ke DOMO Hybrid EV!
Karena terbilang baru, sehingga jarang bengkel mobil yang secara khusus bisa atasi masalah mobil hybrid.
Tapi kini Anda tak perlu khawatir lagi, karena kini ada bengkel mobil listrik dan hybrid pertama di Indonesia yang bisa dituju.
DOMO Hybrid EV hadir sebagai bengkel mobil listrik dan hybrid pertama di Indonesia yang bersertifikasi ISO bisa Anda percayakan untuk beragam permasalahan mobil hybrid.
Kredibilitasnya pun sangat terpercaya, karena DOMO Hybrid EV merupakan bagian dari Dokter Mobil grup yang kualitasnya sudah sangat masyhur di Indonesia.
Tertarik untuk coba? Anda bisa reservasi via WhatsApp (klik di sini) atau datang langsung ke lokasi bengkel di: